AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
Rp 100.000Stok | Pre Order |
Kategori | Politik |
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
Judul : AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
Penulis : Syahdi Firman, S.H., M.H & Muhammad Rafi, S.Sos., M.Si
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Cover : Soft Cover
SINOPSIS
Amandemen undang-undang dasar adalah tuntutan kebutuhan zaman, mengingat tidak ada satupun produk hukum buatan manusia yang dapat sesuai terus menerus dengan perkembangan zaman dalam waktu yang lama. Kendatipun undang-undang dasar di desain sebagai hukum dasar yang hanya mengatur hal-hal pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, tetap saja keberlakuan undang-undang dasar terikat pada perkembangan sosial, politik, ekonomi yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat. Fungsi-fungsi kekuasaan dan kewenangan lembaga negara yang mencerminkan trias politica akan menjadi timpang, kurang efektif dan menciptakan permasalahan ketatanegaraan yang besar jika kelemahan yang terdapat di dalam undang-undang dasar dibiarkan tanpa amandemen. Tidak dapat tidak bahwa kelemahan tersebut mesti diperbaharui dengan jalan amandemen. Keberadaan MPR misalnya, yang oleh undang-undang diinstitusionalisasikan, kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD. Demikian pula komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus (DPR dan Presiden) dan oleh MA. Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim haruslah terbebas dari kepentingan politis. Mengingat posisi hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang-undang maupun menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum menjadikan hakim konstitusi terhisap dalam pusaran kepentingan elit kekuasaan sehingga kapan saja dan setiap saat harus berhadapan secara diametral dan emosional dengan DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang sehingga sangat rentan intervensi politis. Oleh karena itu tidak dapat tidak pengisian jabatan hakim konstitusi harus bersih dari kepentingan partai politik. Hingga buku ini disusun gagasan bahkan rencana amandemen konstitusi terus bergulir. Karena itu mesti menjadi perhatian yang penting. Sebab jangan sampai amandemen konstitusi hanya untuk mengakomodir kepentingan politik jangka pendek yang tidak pula dapat memperbaiki sistem ketatanegaraan dan menimbulkan permasalahan ketatanegaraan yang lebih serius di masa yang akan datang.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
Berat | 300 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 108 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
Produk Terkait
Judul : Optimalisasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Penulis : Dr. Zulkifli Sultan, SE.,MM Ukuran : 15,5 x 23 cm Cover : Soft Cover SINOPSIS Panduan komprehensif yang mengupas tuntas elemen-elemen krusial dalam mengelola proses pemilihan. Dari perencanaan hingga pelaksanaan, penulis merinci strategi peningkatan kualitas, pengelolaan… selengkapnya
Rp 100.000Judul : Manajemen Konflik Sosial Dan Politik Kekuasaan Penulis : Dr. Andi Azikin, M.Si Ukuran : 15,5 x 23 cm Cover : Soft Cover SINOPSIS Buku ini menganalisis perlunya institusi negara dalam mengatasi persoalan bangsa termasuk mengelola potensi konflik, karena pada hakikatnya terdapat hubungan signifikan antara peran… selengkapnya
Rp 140.800Judul : Perang Melawan Kecurangan (Politik Pemimpin Profetik) Penulis : S u t a r t o Ukuran : 14,5 x 21 cm Cover : Soft Cover SINOPSIS Masalah kecurangan (Fraud) sering kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari, yang… selengkapnya
Rp 100.000Judul : Aspirasi Penerapan Syari’at Islam di Indonesia (Studi Perdebatan tentang Dasar Negara dalam Polemik Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945) Penulis : Syahdi Firman, S.H., M.H Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 172 Halaman Cover … selengkapnya
Rp 156.000Judul : SISTEM POLITIK & KETATANEGARAAN ISLAM Menapaktilasi Pemikiran dan Perjuangan Penulis : ANDRI KURNIAWAN,S.H.,M.H Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 220 Halaman Cover : Soft Cover SINOPSIS Islam sebagai agama yang paripurna, tidak hanya mengatur berkaitan dengan hubungan manusia… selengkapnya
Rp 300.000Judul :SISTEM PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA Potret Penyelenggaraan Pemilu Dalam Sejarah Republik Indonesia (Pemilu 1955 sampai dengan 2024) Penulis : Dwanda J Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 270 Halaman Cover : Soft Cover SINOPSIS Sistem pemilu… selengkapnya
Rp 350.000Judul : INDRAMAYU : Menuju Kontestasi Pilkada 2024, Problem Kepemimpinan, Demokratisasi dan Pembangunan Berkelanjutan Penulis : Dr. H. Masduki Duryat, M. Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 129 Halaman Cover : Soft Cover SINOPSIS Buku ini sengaja dihadirkan kepada khalayak—terutama Masyarakat Indramayu—untuk membuka… selengkapnya
Rp 80.000Judul : Komunikasi Politik Orang Melayu Pada Pemilihan Kepala Daerah Penulis : JUPENDRI Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 300 Halaman Cover : Soft Cover SINOPSIS Buku ini mengenai interpretasi pemilih etnis Melayu atas pesan politik kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah. Permasalahannya terletak pada perbedaan interpretasi… selengkapnya
Rp 380.000Judul : POLITIK ISLAM DAN VISI KEBANGSAAN NU (Jelajah Entitas Dialektika Sejarah Pemikiran Politik Islam Nusantara dalam NKRI ) Penulis : KARYUDI Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 330 Halaman Cover : Soft Cover SINOPSIS Buku ini menjelaskan konsep Politik Islam dan visi… selengkapnya
Rp 235.000Judul : Analisis Dinamika Rumor Penundaan Pemilu di Twitter Penulis : Ayu Fedriansari, S. Si, Dr. Susila Bahri, MSc, Monika Rianti Helmi, MSi, Dr. Hamidah Nasution, M.Si Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 100 Halaman Cover : Soft Cover… selengkapnya
Rp 80.000
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.