Beranda » Umum » Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum
click image to preview activate zoom

Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Rp 229.500
Stok Pre Order
KategoriUmum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Bagikan ke

Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Judul                  :  Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Penulis            :  I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Cover              : Soft Cover

 

 

 

SINOPSIS

 

Guna terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran penting Intelijen Negara, dimana Intelijen Negara berperan untuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Bahwa berdasarkan UU Intelijen Negara diberikan kewenangan bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen pada bidang penegakan hukum. Pelaksanaan fungsi Intelijen pada Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh satuan kerja Jaksa Agung Muda Inteljen yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang intelijen kejaksaan. Intelijen Kejaksaan digunakan sebagai panca indra dan sarana bagi pimpinan (policy maker untuk mengetahui dan menguasai setiap permasalahan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dalam rangka penegakan hukum, dengan menyajikan produk intelijen yang ada relevansinya dengan tugas, kewajiban serta wewenang Kejaksaan.

 

 

 

Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 207 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja