Beranda » Hukum » Restorative Justice: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium (Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)
click image to preview activate zoom

Restorative Justice: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium (Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)

Rp 251.000
Stok Pre Order
KategoriHukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Bagikan ke

Restorative Justice: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium (Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)

Judul      : Restorative Justice: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

(Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)

Penulis   : Windy Rizky Putri, S.H., M.H., Dr. Davit Rahmadan, S.H., M.H., dan M. Sadam Husin, S.H., M.H.

Ukuran  : 15 x 23 cm

Tebal      : 321 hal

Cover     : Soft Cover

SINOPSIS

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan penghukuman yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih humanis, dialogis, dan berorientasi pada pemulihan (restorative justice). Dalam konteks tersebut, hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) yang digunakan secara proporsional guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan sosial.

Buku “RESTORATIVE JUSTICE: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium (Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)” hadir sebagai kajian komprehensif mengenai dinamika penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca pembaharuan hukum melalui KUHP Nasional dan KUHAP Nasional. Buku ini menguraikan secara sistematis bagaimana konsep restorative justice berkembang sebagai bagian dari transformasi hukum pidana Indonesia yang lebih progresif dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Pembahasan diawali dengan pengkajian mendalam mengenai dasar hukum keadilan restoratif di Indonesia, mulai dari pengaturan dalam sistem peradilan pidana anak, KUHP Nasional, KUHAP Nasional, hingga berbagai regulasi sektoral di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, buku ini mengupas relasi antara tujuan dan fungsi hukum pidana dengan prinsip ultimum remedium, termasuk kedudukan pidana sebagai sarana pamungkas dalam penyelesaian konflik hukum.Tidak berhenti pada aspek normatif, buku ini juga membahas secara rinci syarat, mekanisme, dan problematika penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu, termasuk koordinasi lintas aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Analisis kritis terhadap tantangan implementasi, disharmonisasi regulasi, serta potensi penyalahgunaan mekanisme restoratif turut menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Pada bagian akhir, buku ini menguraikan paradigma baru hukum pidana Indonesia melalui pergeseran orientasi dari lex talionis menuju pendekatan yang lebih progresif, penguatan pedoman pemidanaan, konsep judicial pardon (pemaafan hakim), double-track system, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap orang dewasa, anak, dan korporasi. Dengan pendekatan teoritis, normatif, dan praktis, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, penyidik, pembuat kebijakan, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Buku ini tidak hanya memberikan pemahaman konseptual mengenai restorative justice, tetapi juga menawarkan arah pembaharuan hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

 

Target Pembaca

Buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa), praktisi hukum (penyidik kepolisian, jaksa, hakim, advokat), serta pembuat kebijakan yang ingin memahami esensi filosofis, landasan regulasi baru (pasca-KUHP/KUHAP Nasional), serta panduan implementasi keadilan restoratif yang ideal di Indonesia.

Restorative Justice: Relasi Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium (Pembahasan Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional)

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 2 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Laras
● online
Dewanty
● online
Fitri
● online
Laras
● online
Halo, perkenalkan saya Laras
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja