Beranda » Hukum » Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
click image to preview activate zoom

Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara

Judul              : Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber        Daya Alam Mineral dan Batubara

 

Penulis            : Dr. Marthen B Salinding, S.H, M.H

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Tebal               : 161 Halaman

No ISBN         : 978-623-5314-96-9

Tahun Terbit : Juli 2022

SINOPSIS

Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, maka pada saat yang bersamaan mestinya negara  juga mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa juga yang telah menganugrahi dan menempatkan MHA  dari generasi ke generasi pada suatu daerah  yang kaya akan SDA berupa Minerba sebelum negara ini terbentuk, untuk itu Tanah yang subur akan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kelompok masyarakat setempat daerah tempat tinggal masyarakat. Hal ini Indonesia merupakan sebagai negara hukum, wajib memberikan perlindungan hukum sebagai wujud pengakuan hak asasi manusia kepada setiap warga negara baik pribadi maupun kelompok.

 

KATA SAMBUTAN

Puji Syukur panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehubung atas terbitnya buku yang berjudul “PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PELAKU MEDEPLEGER (TURUT SERTA)” yang ditulis oleh FRANDONAL LUMBAN GAOL, SH., MH. (DONALD MARBUN).

Ini adala suatu perstasi yang luar biasa, di mana Saudara Frandonal Lumban Gaol, SH,. MH.  (Donal Marbun) dapat menulis buku tentang PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PELAKU MEDEPLEGER (TURUT SERTA). Apalagi yang bersangkutan hanya tamat sebagai Master of Law (S-2).

Bahwa Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini masih tetap merambah hukum di Indonesia. Dan saya, Prof. DR. SUHANDI CAHAYA, SH, MH, MBA., bahwa hukuman mati jarang diterapkan oeleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pelbagaipertimbangan hukumnya, yang sangat sulit untuk dicoba, sebagaimana pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap seorang Menteri yang semula dijatuhkan 9 (Sembilan) tahun penjara terhadap Menteri tersebut tetapi telah dipotong oleh Makamah Agung Republik Indonesia menjadi 5 (Lima) tahun penjara.

Di sinilah tidak bijaknya hukum kita, padahal pada setiap putusan menyebutkan “Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” tetapi di dalam Common Law pada setiap putusan menyebutkan “Demi keadilan berdasarkan Undang-Undang” sehingga yang terjadi adalah yang memutuskan terhadap perkara tindak pidana tersebut atau tindak pidana yang lainnya akan tetapi apabila menylahi atau tidak menggunakan teori-teori hukum ataupun azas-azas hukum pidana yang menjatuhi perkara tersebut di Indonesia tidak dapat dipidana dan inilah suatu ketidakadilan dalam Civil Law.

Bahwa Kami sangat menghargai terkait dengan terbitnya Buku yang berjudul PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PELAKU MEDEPLEGER (TURUT SERTA) yang ditulis oleh FRANDONAL LUMBAN GAOL, SH., MH. (DONAL MARBUN).

Demikian kata sambutan ini Kami sampaikan. Dan seperti apa kata Wisdom: WE NEVER TOO OLD TO LEARN atau dapat juga dikatakan LIFE LONG LEARNING / LIFE LONG EDUCATION. Dan Kami sangat salut kepada Frandonal Lumban Gaol, SH., MH. (DONAL MARBUN) yang terus menerus berkarya dalam menulis buku untuk memajukan bangsa dan negeri ini.

Jakarta, 20 Juni 2022

 

 

Hormat Kami

 

 

PROF. DR. SUHANDI CAHAYA, SH, MH, MBA.

Advokat-Kurator-Mediator-Konsultan HAKI-

Dosen-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jayabaya-Jakarta.

Hukum Perlindungan Masyarakat dalam Usaha Pertambangan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 510 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja