Beranda » Hukum » Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal
click image to preview activate zoom

Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Judul                  : Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Penulis            :  I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dan Arya Agung Iswara, S.H.

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Tebal               : 152 Halaman

Cover              : Soft Cover

 

 

SINOPSIS

 

Maraknya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut KDRT) yang terjadi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per 1 januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2023 tercatat sudah ada 3.173 kasus KDRT. Bahwa  korban KDRT di dominasi oleh perempuan sebanyak 2.645 (85%) sedangkan laki-laki yang menjadi korban sebanyak 528 (15%).

Bahwa penyelesaian melalui peradilan pidana yang diterapkan selama ini dianggap terlalu kaku dan justru menimbulkan berbagai masalah baru. Oleh karenanya diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana KDRT. Salah satu perkembangan hukum pidana dalah penanganan perkara pidana dilihat dari perspektif Paham Abolisionis. Paham ini menawarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu wacana baru dalam menjawab ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu bentuk Keadilan Restoratif adalah Mediasi Penal (Victim-Offender Mediation).

Mediasi Penal menganut nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu bagaimana menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga namun tetap menjaga keharmonisan dari rumah tangga.

Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 381 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja