Beranda » Hukum » Serba Serbi Pungutan Liar (Pungli) dalam Tinjauan Yuridis
click image to preview activate zoom

Serba Serbi Pungutan Liar (Pungli) dalam Tinjauan Yuridis

Rp 116.200
Stok Tersedia
KategoriHukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Serba Serbi Pungutan Liar (Pungli) dalam Tinjauan Yuridis

Judul                  :  Serba Serbi Pungutan Liar (Pungli) dalam Tinjauan Yuridis

Penulis            :  I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.,

Ukuran            : 15,5 x 23  cm

Cover              : Soft Cover

 

SINOPSIS

 

Tidak dapat dipungkiri praktik Pungutan Liar (Pungli) tumbuh dalam kegiatan sehari-hari berhubungan dengan prosedur pelayanan publik. Pada umumnya kesan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik aparatur pemerintah bersifat negatif dan dirasakan masih rendah antara lain : proses dalam birokrasi yang berbelit-belit dan tidak transparan, pelayanan yang tidak ramah, tidak ada kepastian, menggunakan formalitas dan rutinitas daripada hasil kerja yang esensial, aorgansi petugas, memerlukan harga tinggi, dan sejumlah kesan negatif lainnya. Prosedur pelayanan publik harus dilewati melalui proses yang panjang dan sulit sehingga dikenal adigium “kalau dapat dipersulit kenapa harus dipermudah?”

Pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian berdampak besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka pemberantasan Pungli melalui tindakan hukum berdasarkan instrument pidana yang merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy) harus dilakukan secara integral dan komprehensif, yaitu harus dipadukan upaya “Penal” melalui instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam menindak setiap Pungli yang terjadi didalam masyarakat maupun melalui upaya “Non Penal” terutama instrument pencegahan.

Kebijakan hukum pidana (penal policy) harus dilakukan secara integral dan komprehensif dengan persepsi bahwa keberhasilan penanggulangan Pungli tidak terletak pada benyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan, tetapi terletak pada keberhasilan menggugah kesadaran untuk tidak melakukan pungli (menghapuskan akar budaya pungli).

Serba Serbi Pungutan Liar (Pungli) dalam Tinjauan Yuridis

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 404 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja