Beranda » Hukum » HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
click image to preview activate zoom
Diskon
12%

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Rp 79.000 Rp 90.000
Hemat Rp 11.000
Stok Tersedia (10)
KategoriHukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Judul               : HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Penulis             : Junaidi, S.H., M.H., C.L.A

Ukuran            : 14,5 x 21 cm

Tebal               : 188 Halaman

No ISBN         : 978-623-5687-82-7

 

 

 

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

 

Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan bagian dari lembaga pembiayaan. Munculnya industri leasing di tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Perusahaan pembiayaan pertama yang lahir pasca SKB tiga Menteri tersebut adalah PT PANN Persero yang didirikan pada tanggal 16 Mei 1974 dengan fokus kegiatan pembiayaan leasing (sewa guna usaha) kapal. Selanjutnya menyusul berdiri perusahaan pembiayaan lainnya yaitu PT Orient Bina Usaha Leasing (OBUL) pada awal tahun 1975 yang fokus pada kegiatan pembiayaan mesin- mesin industri.

 

Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum terkenal dibandingkan dengan lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu bank. Bidang-bidang usaha yang masuk dalam lingkup pembiayaan, yaitu :

  1. Sewa guna usaha (leasing);
  2. Modal ventura (venture capital);
  3. Anjak Piutang (factoring);
  4. Pembiayaan Konsumen (consumer finance);
  5. Kartu kredit (credit card);

 

Pengembangan keuangan Indonesia juga ditandai dengan adanya diversifikasi produk keuangan Indonesia, yaitu dengan bermunculannya lembaga pembiayaan di luar bank yang dapat dijadikan alternatif dalam pemenuhan kebutuan masyarakat akan pembiayaan yang diinginkan. Berkembangnya lembaga keuangan non bank yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan akan lebih memperluas penyediaan alternatif bagi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat Indonesia dalam sistem perekonomian Indonesia.

 

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.254 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja