Beranda » Umum » Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal
click image to preview activate zoom

Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal

Rp 70.000
Stok Pre Order
KategoriUmum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Bagikan ke

Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal

Judul               :  Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal

Penulis            : Dr. Muhammad Syarofi, S.E., M.E.

Ukuran            : 14,5 x 21 cm

Cover              : Soft Cover

 

 

SINOPSIS

 

Implikasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib (Mandatory) bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum. Namun, UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan, tingkat kesadaran, dan nilai religiositas. Selain itu, belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal, anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar, asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit, dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM.

Percepatan program sertfikasi halal pada UMKM Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal, sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal. Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal, begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas.

Sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal. Menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum. Selain itu, bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila telah dilakukan edukasi, sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal.

 

 

Pendorong Percepatan Program Sertifikasi Halal

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 112 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja