Beranda » Umum » STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Stok: Pre Order
Berat 300 gram
Kondisi Baru
Kategori Umum
Dilihat 41 kali
Diskusi Belum ada komentar
Klik untuk Bagikan Ke
Rp 65.000
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.

Detail Produk STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Judul                  : STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Penulis            :  Redi Pirmansyah, Junaidi, dan Martindo Merta

Ukuran            : 14,5 x 21  cm

Tebal               : 150 Halaman

Cover              : Soft Cover

SINOPSIS

 

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi merupakan sistem yang tegak di atas prinsip kedaulatan rakyat, dengan dua nilai pokok yang melekat padanya, yaitu kebebasan (liberty) dan kesederajatan (equality). Kebebasan di sini otomatis berarti kebebasan yang bertanggung jawab serta bergerak dalam batas-batas konstitusi, hukum dan etika. Demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan bertanggungjawab kepada mereka melalui proses pemilihan-pemilihan yang bebas. Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau yang lebih dikenal dengan Pilkada serentak di Indonesia diselenggarakan pada 2024 tepatnya yaitu pada tanggal 14 Pebruari 2024. Pemilihan lima tahunan ini merupakan sebuah kegiatan yang rutin dilakukan. Permasalahan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 diselenggarakan setelah melewati badai pandemi Covid-19 dimana pemerintah harus memiliki strategi tertentu untuk dapat meningkatkan jumlah peserta pemilih. Apalagi di zaman millennial ini menghadapi pesatnya perkembangan teknologi. Kemudahan dalam mengakses informasi dan penyebaran berita hoaks yang tersistematis. Hal tersebut merupakan tantangan bagi penyelenggara Pilkada untuk inovatif dalam melakukan tahapan pelaksanaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat merancang dan mengatur strategi dalam melaksanakan Pilkada yang tetap agar pemilukada berjalan dengan aman dan tertib.

 

 

 

Ditambahkan pada: 20 Oktober 2023
Diskusi Produk (0)

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Info Perusahaan

  • Alamat : Jl. Intan Blok C2 Pabean Udik Indramayu Jawa Barat
  • WA Penerbit : 081221151025
  • WA Adab Store : 081818432680
  • E-mail : Penerbitadab@gmail.com
Chat via Whatsapp
Nurul
⚫ Online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja