PENGANTAR SISTEM HUKUM ASURANSI SYARIAH DAN KEPAILITAN DI INDONESIA
Detail Produk PENGANTAR SISTEM HUKUM ASURANSI SYARIAH DAN KEPAILITAN DI INDONESIA
Judul : PENGANTAR SISTEM HUKUM ASURANSI SYARIAH
DAN KEPAILITAN DI INDONESIA
Pengarang : Syukron SHI, M.H
Ukuran : 21 cm x 14,5 cm
Tebal : 235 Halaman
ISBN: 978-623-9187-83-5
SINOPSIS
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik para peserta Asuransi Syariah Mubarakah dengan PT Asuransi Syariah Mubarakah pasca putusan pailit. Kasus PT Asuransi Syariah Mubarakah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga. UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan terhadap UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Absolut Pengadilan Agama. Gap ini perlu ditinjau dari teori sisten hukum dan asas Lex posterior derogat legi priori. Persoalan yang muncul berikutnya adalah tidak terpenuhinya hak para peserta asuransi pasca putusan pailit. persoalan ini dianalisis dengan mengunakan pendekatan Doktrin Fiduciari Duty, Ultra Vires dan piercing the corporate veil dalam konteks hukum perusahaan. Pendekatan ini digunakan untuk meninjau perlindungan hukum bagi para peserta asuransi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif Nomatif. Data yang digunakan berupa adalah library research dan field research. Ada 2 kesimpulan pada artikel ini, Pertama, persoalan kepailitan masih ditangani oleh Pengadilan Niaga disebabkan oleh kekuatan peraturan hukum dan kecenderungan para pihak dan kurator yang memiliki kepercayaan terhadap pengadilan niaga. Kedua, minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada para peserta PT. Asuransi Syariah Mubarakah disebabkan minimnya perlindungan hukum dari kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan serta tidak adanya aturan yang mengatur tentang peserta asuransi (pemegang polis). Kerugian yang menyebabkan perusahaan jatuh pailit dipandang sebagai kelalaian pengelola untuk menjalankan bisnis seperti tidak mematuhi tingkat solvabilitas dan tidak melakukan likuidasi sebelum terjadinya pailit. Oleh karena itu, Kurator semestinya membebankan dan meminta pertanggungjawaban kepada Direksi dan komisaris untuk membayar piutang kepada para peserta asuransi.