Beranda » Bisnis » Pajak Internasional: Mencegah Tax Dispute Dengan Safe Harbour
click image to preview activate zoom

Pajak Internasional: Mencegah Tax Dispute Dengan Safe Harbour

Rp 70.000
Stok Tersedia (5)
KategoriBisnis
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Pajak Internasional: Mencegah Tax Dispute Dengan Safe Harbour

Judul     : Pajak Internasional: Mencegah Tax Dispute Dengan Safe Harbour

Penulis   : Ferry Irawan, S.S.T., S.H., M.P.P., Ak., CSRS

Bayu Rahmat Rahayu, S.S.T., MERE, ADIT., CSRS

Early Moon Nadjibah, A.Md.Pjk.

Ukuran : 14,5 cm x 21 cm

Tebal     : 150 Halaman

ISBN     : 978-623-79435-9-4

Synopsis: Perkembangan multinational enterprise (MNEs) yang pesat memengaruhi aspek ekonomi dan perpajakan. Dari sisi ekonomi, perkembangan MNEs semakin meramaikan pasar global. MNEs menjadi sarana untuk mlakukan investasi dalam rangka meningkatakan perekonomian. Sedangkan dari sisi perpajakan perkembangan MNEs dapat menimbulkan kompetisi pajak. Masing-masing negara berupaya untuk menjadi tujuan investasi. Salah satu bentuk kompetisi pajak adalah insentif berupa penetapan tarif pajak rendah. Adanya motivasi negara untuk menarik investasi dapat dimanfaatkan oleh MNEs untuk melakukan tax planning yang menguntungkan bagi perusahaannya.

Indonesia telah memiliki ketentuan perpajakan yang mengadopsi arm’s length principle. Namun sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi beberapa hambatan, diantaranya adalah sulitnya menetukan pembanding yang sesuai, sumber daya otoritas pajak yang terbatas, dan praktik ketidakpastian dalam menerapkan arm’s length principle. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan timbulnya tax dispute di Indonesia. Untuk mencegah tax dispute terdapat rekomendasi untuk menerapkan safe harbour. Namun hingga saat ini, Indonesia belum menerapakan safe harbour.

Safe harbour belum diterapkan dikarenakan jika mempertimbangkan kondisi Indonesia, maka safe harbour akan menghadapi beberapa hambatan. Hambatan tersebut terkait dengan keberlangsungan dan keadilan.  Untuk mengurangi hambatan penerapan safe harbour, maka perlu dilakukan analisis mengenai contoh penerapan di berbagai negara agar dapat dijadikan referensi di Indonesia dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menentukan skema yang paling sesuai jika safe harbour diterapkan di Indonesia.

Pajak Internasional: Mencegah Tax Dispute Dengan Safe Harbour

Berat250 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.139 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja