Beranda » Umum » PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
click image to preview activate zoom

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Rp 70.000
Stok Pre Order
KategoriUmum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Bagikan ke

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Judul    : PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Penulis : Dr. Yunus, S.Pd., M.Pd.I , Dr. H. Subhan Fadli, S.Pd.I., MA

Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal     : 121 Halaman
Cover    : Soft Cover

SINOPSIS
Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.
Hal inilah yang kemudian mendorong KPK untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi sedari dini. Target dari pelaksanaan program ini adalah untuk terciptanya generasi yang memahami apa itu korupsi dan akibatnya bagi bangsa dan negara, yang berani mengatakan “TIDAK” terhadap korupsi sehingga akan timbul kesadaran bersama untuk bangkit melawan korupsi.
Buku Pendidikan Antikorupsi ini menggambarkan bahwa pendidikan agama yang selama ini mengemban tugas perbaikan moral anak bangsa dipertanyakan. Pendidikan Agama Islam yang telah dipelajari sejak SD hingga Perguruan Tinggi dianulir dari matapelajaran yang sanggup menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan setiap siswa. Hal ini juga berlaku sama dengan mata pelajaran lain, seperti pelajaran budi pekerti dan kewarganegaraan.
Buku ini dilengkapi nilai akhlak yang ingin dimasukan dalam pendidikan antikorupsi, karena pendidikan antikorupsi menyangkut karakter adalah hal yang utama, karena itu merupakan bagian dari kewajiban untuk mempersiapkan generasi muda memasuki dunia yang menghendaki perilaku lebih baik dari yang pernah ada. Oleh karena itu, pendidikan Agama yang memperkuat moralitas peserta didik haruslah ditangani oleh institusi pendidikan secara serius. Maka pendidikan anti korupsi, sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan kematangan perkembangan moral yang dimiliki peserta didik. Peserta didik sekolah menengah atas yang telah berusia antara 14 sampai dengan 17 tahun dapat diberi penjelasan bahwa standar perilaku anti korupsi adalah wajib bagi setiap orang dalam posisi apapun untuk mempertahankan sistem sosial yang ada.

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 71 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Nurul
● online
Iva
● online
Nurul
● online
Halo, perkenalkan saya Nurul
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja