MOTIVASI WAKAF TANAH NAZHIR BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
Detail Produk MOTIVASI WAKAF TANAH NAZHIR BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
Judul : MOTIVASI WAKAF TANAH NAZHIR BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
Penulis : Dr. MUHAMMAD SHOLEH QOSIM, M. Si
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 250 Halaman
Cover : Soft Cover
SINOPSIS
Wakaf telah dilakukan secara luas oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana ibadah, sosial, dan kekuatan ekonomi potensial. Salah satu bentuk wakaf adalah wakaf tanah yang biasanya dimanfaatkan untuk tempat ibadah atau sarana umum lainnya. Wakaf tanah terutama untuk tempat ibadah bisa menjadi salah satu jalan untuk menjaga keberlanjutan suatu ajaran. Oleh karena itu, bagaimana Wakif memilih nazhir, bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) berupaya untuk menjadikan wakif memilih organisasi ini sebagai nazhir serta bagaimana NU berupaya untuk melestarikan ajarannya yaitu ahlussunah wal jama’ah melalui pemilihan nazhir dalam wakaf tanah menjadi sebuah fenomena menarik.