Beranda » Pendidikan » Pengetahuan Kepabeanan: Bea dan Cukai
click image to preview activate zoom

Pengetahuan Kepabeanan: Bea dan Cukai

Rp 70.000
Stok Pre Order
KategoriPendidikan
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Bagikan ke

Pengetahuan Kepabeanan: Bea dan Cukai

Judul       : Pengetahuan Kepabeanan: Bea dan Cukai

Penulis   : DR. Sungkono Ali, BSc, BA, S.Pel, MBA, MM, MSc, DBM

Ukuran   : 14,5 x 21

Tebal       : 66 Halaman

Cover      : Soft Cover

 

SINOPSIS

Buku Pengetahuan Kepabeanan atau biasa disebut Bea dan Cukai,  adalah Buku yang berisikan tentang instansi Bea dan Cukai yang melayani tugas pemerintah tentang Bea dan Cukai menguraikan hal kewajiban terhadap barang-barang impor dan ekspor dan tatacara pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Prosedure pengurusan impor dan ekspor dengan kewajiban membayar bea masuk dan cukai serta pajak yang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan terkait Penerimaan Bea dan Cukai (bea masuk barang impor), barang impor bawaan penumpang dan awak kabin angkutan udara (pesawat udara) dan laut (kapal),  barang ekspor dan cukai.

Lebih dipertegas lagi dengan penjelasan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 309 Tahun 2007 tentang Cukai,  berikut diuraikan juga tentang Fasilitas Impor & Ekspor terdiri  : Jalur perioritas, PLP (Pindah Lokasi Penumpukan), KB (Kawasan Berikat), PLB (Pusat Logistik Berikat), KITE (Kawan Impor Tujuan  Ekspor).

Tentang Tempat Penimbunan  :  TPB (Tempat Penimbunan Berikat, TPLB (Tempat Penimbunan Logistik Berikat), TPS (Tempat Penimbunan Sementara), TPP (Tempat Penimbunan Pabean), KB (Kawasan Berikat).  Juga hubungannya dengan instansi terkait Dengan impor ekspor :  Kementerian Perdagangan,  Perindustrian, Karantina Kesehatan dan Pertanian,  Perikanan, BPOM, Kejaksaan, Bank, TNI dan Polri.

Bagaimana caranya mengisi format PIB dan PEB dengan sistem self assesment (mengerjakan dan menghitung biaya impor dan ekspor sendiri guna mempercepat Pelayanan.

Di akhiri dengan pemahanan tentang Incoterms jenis-jenis pelayanan impor dan ekspor standar internasional.

Semoga bermanfaat bagi kalangan akademik (dosen dan mahasiswa) dan masyarakat umum.

Terima kasih.

 

Pengetahuan Kepabeanan: Bea dan Cukai

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 133 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Laras
● online
Dewanty
● online
Fitri
● online
Laras
● online
Halo, perkenalkan saya Laras
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja